Senin, 02 September 2019

Cara Aman Bertransaksi Online


ONEBET TECH - Transaksi online sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Pengguna kerap melakukan transaksi non tunai melalui smartphone mereka, baik untuk membayar transportasi online, tiket, pemesanan hotel, hingga berbelanja.

Saat ini juga tak sedikit layanan financial technology (fintech) yang menyediakan layanan kredit barang dan jasa atau pinjaman uang tunai secara online. Agen Domino 99 Terpercaya

Dengan makin maraknya uang beredar di dunia maya lewat transaksi online, maka makin menarik minat para penjahat untuk menarik keuntungan dari transaksi online ini.

1. Buat PIN yang aman

Pertama adalah Pilih Personal Identification Number (PIN) atau password yang berbeda-beda untuk setiap rekening atau akun. Menurut SVP Financial Products Traveloka, Alvin Kumarga idealnya sebuah PIN harus terdiri angka, tanda baca dan huruf demi keamanan.

Selain itu pengguna juga harus melakukan pergantian PIN secara berkala dan jangan memberitahu kepada orang lain.

"Jangan menggunakan PIN yang sama untuk semua rekening dan akun," kata Alvin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/08)

2. Pastikan Fintech Punya Izin

Kedua adalah pastikan perusahaan fintech memiliki izin dari lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini karena masih banyak fintech yang belum memiliki izin tapi sudah beredar di masyarakat, atau fintech ilegal.

"Setau saya di website OJK, sudah ada fintech yang diberikan izin dan terdaftar pemerintah," tutur Alvin.
Untuk mengecek fintech yang telah berizin, OJK kerap mengumumkannya lewat situsnya. Daftar fintech berizin pre 31 Mei 2019 dapat dilihat di tautan ini.

3. Jangan sembarang berbagi data pribadi

Data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, identitas KTP, nama ibu kandung, yang kerap digunakan untuk mengamankan layanan transaksi online jangan sembarangan diserahkan pada pihak ketiga.

Sebab, dengan kode-kode ini, peretas bisa dengan mudah masuk ke akun aplikasi online Anda dan menggerus uang yang ada di dalamnya. Hindari juga mengirimkan data pribadi kepada pihak tidak dikenal di aplikasi percakapan digital seperti WhatsApp (WA).

"Jangan asal shared (berbagi) data. Misalnya disuruh shared foto KTP lewat WA karena kita gak tau niat mereka soal foto KTP ini untuk apa," ujar Alvin.

Tidak ada komentar:
Write komentar