Sabtu, 28 Desember 2019

Kominfo Izinkan Aplikasi dan Situs Sejenis IndoXXI, Asalkan...


 Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia memblokir situs yang menyediakan streaming dan unduh film secara ilegal. Hingga saat ini sudah 1.130 situs terblokir.

Salah satu situs nonton dan unduh film ilegal, yakni IndoXXI, juga telah menyatakan pengunduran dirinya dan berhenti beroperasi pada 1 Januari 2020. Mereka mengklaim mendukung industri kreatif di Tanah Air.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menanggapi hal tersebut dengan positif. Terlebih pemilik situs sudah sadar bahwa apa yang dilakukannya itu salah.

"Kalau itu berlanjut, akan ada tindakan hukum. Kita tidak menginginkan," katanya di sela-sela perayaan Natal 2019 di kediamannya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Desember 2019.

Meski saat ini melakukan pemblokiran situs film yang beroperasi secara ilegal, pria yang akrab disapa Bang Menteri Johnny ini berpotensi memberi izin IndoXXI untuk kembali beroperasi menjalankan situs.

"Boleh. Silakan ajukan izinnya. Kami akan fasilitasi. Kami sangat mendukung aplikasi dalam negeri yang terus berkembang. Tapi jangan yang ilegal. Apalagi yang mengedarkan film-film ilegal dan bajakan. Jangan itu," jelasnya.

Pemblokiran situs film ilegal yang dilakukan Kominfo ini berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Menurut Johnny, jika ini terus dibiarkan, maka bisa mematikan kreativitas anak bangsa.



Tidak ada komentar:
Write komentar