Rabu, 26 Februari 2020

Kapal Hantu Terdampar di Pantai, 2 Tahun 'Gentayangan'


Kapal berusia 44 tahun itu terombang-ambing di lautan tanpa ada satu awak pun!

OneTekno - Dream - Sebuah kapal kargo misterius terdampar di pantai Irlandia akibat tersapu Badai Dennis kemarin.

Di dalam kapal kargo yang berasal dari Tanzania itu tidak ditemukan ABK sama sekali. Kapal bernama Alta itu terdampar di Ballycotton, County Cork, Irlandia.

Kapal itu terakhir ditemukan di Afrika Barat. Namun diyakini telah bergerak ke utara melewati Spanyol dan pantai barat Inggris sebelum mendarat di Ballycotton.

Mengapung Tanpa Listrik

Kepala Keamanan Pantai Ballycotton, John Tattan, mengatakan kapal itu sebenarnya pernah diselamatkan oleh Penjaga Pantai Amerika Serikat pada Oktober 2018 saat berada di sebelah tenggara Bermuda.

" Pada bulan Oktober 2018, kapal tersebut mengapung tanpa listrik selama 20 hari saat berada 1.380 mil tenggara Bermuda. Penjaga Pantai AS berhasil menyelamatkan 10 ABK-nya," kata Tattan.

Sejak itu, Alta menjadi kapal hantu. Kapal berusia 44 tahun itu terombang-ambing di lautan. Kapal tersebut terakhir kali terlihat di Afrika Barat.

Mengapung Hingga Samudera Atlantik

Sebelumnya, kapal perang HMS Protector milik Angkatan Laut Inggris pernah melihat kapal hantu itu mengapung di tengah Samudera Atlantik pada September 2019.


" Kami mendekat ke kapal untuk melakukan kontak dan menawarkan bantuan, tetapi tidak ada yang menjawab. Sementara investigasi berlanjut, kami tidak dapat memberi Anda detail lebih lanjut tentang peristiwa aneh ini," cuit komandan HMS Protector di Twitter saat itu.

Kemungkinan Pernah Dibajak Berkali-kali

Tattan mengatakan Penjaga Pantai AS pernah menelusuri pemilik kapal kargo tersebut. Tetapi menemui jalan buntu.

Sumber-sumber di AS mengatakan kemungkinan kapal kargo itu pernah dibajak sebelumnya. Mungkin lebih dari satu kali.

Inilah yang menyebabkan pihak Penjaga Pantai AS mengalami kesulitan untuk menemukan pemiliknya.

Bisa Diklaim Milik Inggris

Sementara itu, pengacara Darren Lehane mengatakan bahwa negara Irlandia berhak menarik biaya pemulihan di kemudian hari jika pemiliknya bisa ditemukan.

Sedangkan menurut undang-undang perairan Inggris, jika ada bangkai kapal tidak diklaim selama lebih dari setahun, maka akan menjadi milik negara itu.

Tidak ada komentar:
Write komentar