Sabtu, 27 Februari 2021

DPR Respons Dampak PP Postelsiar untuk Netflix Hingga Amazon

Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) yang baru diterbitkan pemerintah akan sangat berdampak pada perusahaan over the top (OTT) Asing seperti Netflix hingga Amazon.

Dia mengatakan aturan dalam pasal itu akan membuat penyedia layanan OTT Asing nyaman dan berinvestasi besar di tanah air

"Ini merupakan payung hukum pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan membuat industri OTT asing nyaman, dan segera berinvestasi di Indonesia," ujar Bobby lewat keterangan tertulis, Jumat (26/2).

Bobby menuturkan peraturan dalam PP itu juga akan menimbulkan multiplier efek ekonomi pada industri dan komunitas penunjangnya.

OTT Asing Harus Patuh Aturan Pajak RI

Bobby kemudian menilai PP Postelsiar menjelaskan bahwa tidak ada diskriminasi pelaku usaha, baik lokal atau asing selama mengikuti peraturan yang berlaku. Sehingga, raksasa digital dari luar negeri harus ikut mematuhi regulasi perpajakan dan sebagainya yang ada di dalam negeri.

"Target dari PP ini adalah investasi di cluster usaha internet ini dan menyerap tenaga kerja baru," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dia mengatakan sudah ada raksasa teknologi yang akan berinvestasi di Indonesia, misalnya Amazon. Dia menyebut Amazon kemungkinan akan membangun investasi di kawasan Jababeka, Cikarang, dengan nilai investasi mencapai Rp20 triliun.

"Raksasa digital lain akan berinvestasi juga di Indonesia, kita optimis," ujar Bobby.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar yang diklaim sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama OTT dan operator telekomunkasi di Indonesia. Aturan soal OTT tercantum di Pasal 15. 

Salah satunya termaktub di pasal 15 ayat 1 yakni Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PP Postelsiar, yang dikecualikan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi adalah Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.

Tidak ada komentar:
Write komentar