Rabu, 24 Juli 2019

MUI Belum Kaji Fatwa Haram FaceApp



ONEBET TECH - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan belum melakukan kajian untuk menetapkan fatwa haram terhadap aplikasi pengubah wajah, FaceApp. Agenda untuk mengkaji fatwa haram FaceApp belum dijadwalkan oleh MUI..Agen Domino 99 Terpercaya

"Belum (belum menetapkan fatwa haram). Belum ada agenda, karena masih banyak materi lain yang sedang dikaji sementara tenaga terbatas," kata  Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).

Sementara itu Mesir sudah lebih dahulu menyatakan jika aplikasi FaceApp haram untuk digunakan. FaceApp dinyatakan haram karena dianggap mengubah ciptaan Tuhan.

Essam al-Roubi, lulusan Universitas Islam di Mesir menjadi orang pertama yang menyatakan status haram aplikasi FaceApp. Ia mengutip ayat 119 Surat An-Nisa dan ayat 70 Surat Al-Israa yang ia jadikan sebagai pendukung argumennya.

Menanggapi hal tersebut,  Masduki mengatakan ayat-ayat Alquran memang bisa ditafsirkan secara berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam sebelum menentukan haram.

"Kalau ayat itu ya memang sudah pasti seperti itu, cuma penafsiran seperti apa kan beberapa ulama biasanya ada perbedaan seperti maka harus dikaji secara mendalam tapi belum ada agendanya," jelas Masduki.

Aplikasi FaceApp mendapat 'peringatan' dari beberapa negara Timur Tengah seperti Mesir dan Arab Saudi.

Sementara itu, Amerika Serikat, Polandia, dan Lithuania juga mengkhatirkan penggunaan aplikasi FaceApp. Bedanya, negara-negara ini lebih mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna.

Dilansir dari Arab News, Otoritas Keamanan Siber Nasional (NCA) telah memperingatkan agar masyarakat tidak 'ketagihan' FaceApp. Sebab, aplikasi itu tengah diselidiki terkait privasi, lantaran diduga kurang bertanggung jawab atas data pribadi penggunanya.

Tidak ada komentar:
Write komentar