Sabtu, 21 Desember 2019

'BAKTI Seharusnya Jadi Regulator, Bukan Operator'

 Foto: Rengga Sancaya
 Jakarta - Pengelolaan dana Universal Service Obligation (USO) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dinilai belum memenuhi prinsip pelaksanaan yang akuntabel.

Hal ini diutarakan oleh Riant Nugroho, pengamat yang juga Director of Institute Policy Reform. Menurutnya, pengelolaan dana USO ini belum memenuhi prinsip pelaksanaan kewajiban pelayanan universal yang akuntabel dan kemanfaatan.

Menurutnya dalam keterangan yang diterima detikINET, jika ingin kinerja BAKTI akuntabel, BAKTI yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) seharusnya berfungsi layaknya regulator, bukan operator.


"Agar rencana Pemerintah membangun daerah 3T dapat segera terwujud, BAKTI harus fokus menjadi Regulator, menyusun perencanaan yang matang dan tepat sasaran, sehingga dapat mengelola dana USO yang disetorkan oleh Operator telekomunikasi sebesar 1,25% dengan baik. Karena dana USO tersebut adalah uang titipan Operator kepada Pemerintah yang diamanatkan kepada BAKTI," terang Riant.

 BAKTI sejak tahun 2015 sudah membangun Palapa Ring di 57 Kabupaten/ Kota. Palapa Ring ini terdiri dari Paket Barat, Paket Tengah dan Paket Timur. Meski sudah komersial, namun menurut Riant jaringan fiber optik Palapa Ring yang dibangun tersebut oleh BAKTI tersebut masih sepi peminat dengan tingkat utilisasi yang rendah.

Padahal, BAKTI juga akan menyiapkan satelit SATRIA, yang memiliki harga super fantastis (Rp 21,4 triliun) dan tidak efisien. Harga tersebut belum termasuk ground segment. Sebelum satelit meluncur di tahun 2021, BAKTI juga menyewa satelit dari PT Aplikasinusa Lintasarta, PT Indo Pratama Teleglobal, Konsorsium Iforte HTS, PT Pasifik Satelit Nusantara dan PT Telekomunikasi Indonesia senilai Rp 7,5 triliun.

Program yang dicanangkan oleh Pemerintah tersebut menurut Riant bukan program asal-asalan, oleh sebab itu mantan Komisioner BRTI ini meminta agar BAKTI dapat memikirkan cara yang lebih efektif dan efisien.

Misalnya dengan memberikan ruang lebih kepada operator telekomunikasi membangun sarana dan prasarana telekomunikasi di daerah 3T. Pembangunan tersebut dapat diperhitungkan sebagai sumbangan operator telekomunikasi dalam memberikan USO.

"Nantinya daerah yang dibangun bisa dipertimbangkan sebagai komponen perhitungan USO operator telekomunikasi. Misalnya jika XL mau membangun di daerah USO, maka pembangunan yang dilakukan mereka bisa dijadikan komponen perhitungan dana USO yang diberikan operator kepada Pemerintah. Jadi dana USO yang 1,25% tersebut bisa langsung dikompensasikan dalam bentuk layanan telekomunikasi yang benar-benar langsung dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah 3T,"terang Riant.

Riant percaya operator akan semakin tertarik membangun di daerah 3T, sehingga percepatan tersedianya layanan telekomunikasi di daerah 3T ini dapat terwujud.

Tidak ada komentar:
Write komentar