Sabtu, 27 Maret 2021

Penjelasan Diskon PPnBM Mobil 1.501-2.500 Cc Cuma 50 Persen

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membeberkan mengapa mobil baru 1.501-2.500 cc hanya diberikan diskon PPnBM maksimal 50 persen, tidak seperti kategori 0-1.500 cc yang mencapai 100 persen.

Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian menjelaskan dalam sesi wawancara dengan CNBC Indonesia, Kamis (25/3), bahwa perbedaan itu terkait 'prinsip keadilan'.

Berdasarkan aturan, tarif normal PPnBM mobil kategori ini sebenarnya hanya 10 persen, sehingga jika dipangkas 100 persen berarti pengurangannya hanya 10 persen.

Sementara untuk kategori mobil 1.501-2.500 cc, pemerintah memberikan dua skema yakni untuk jenis 4x2 dan 4x4. Jenis 4x2 diganjar diskon PPnBM 50 persen untuk periode April-Agustus, sedangkan 4x4 diberikan diskon PPnBM 25 persen untuk periode yang sama.

Tarif normal PPnBM untuk jenis 4x2 sebenarnya 20 persen, sehingga jika dipangkas diskon PPnBM sebesar 50 persen maka bebannya menjadi 10 persen. Besar pengurangan PPnBM ini sama dengan insentif yang diberikan untuk relaksasi PPnBM mobil di bawah 1.500 cc.

Begitu pula dengan jenis 4x4, tarif normal kategori ini 40 persen. Maka setelah diberikan diskon PPnBM 25 persen, bebannya berkurang 10 persen menjadi 30 persen.

"Jadi filosofinya kenapa pembebasan PPnBM untuk tiga bulan pertama itu 50 persen untuk kendaraan bermotor roda empat yang 2.500 cc untuk 4x2. Yang 4x4 karena PPnBM-nya 40 persen maka dia diberikan 25 persen, karena jatuhnya kan 10 persen semua. ini kan prinsip keadilan untuk semuanya," jelas Iskandar.

Uraian lengkap Diskon PPnBM 2021

Diskon PPnBM 100 persen untuk mobil di bawah 1.500 cc hanya berlaku selama tiga bulan (Maret-Mei), setelah itu pemerintah menurunkan diskonnya menjadi 50 persen (Juni-Agustus) dan 25 persen (September-Desember).

Ada 21 mobil yang menerima insentif ini dengan syarat sedan/4x2 produksi lokal dengan local purchase komponen minimal 70 persen.

Sedangkan untuk mobil baru 1.501-2.500 cc diberikan dalam dua tahap, yakni April-Agustus (tahap I) dan September-Desember (tahap II).

Pada tahap I diskon PPnBM 50 persen diberikan buat kategori 4x2, sedangkan pada tahap II sebesar 25 persen.

Sementara diskon PPnBM untuk kategori 4x4 sebesar 25 persen pada tahap I dan 12,5 persen pada tahap II.

Tidak ada komentar:
Write komentar