Jumat, 26 Maret 2021

Mobil Pelat Hitam RFS Pakai Rotator Pasti Ditilang Polisi

Kepolisian memastikan perangkat sirene dan lampu isyarat alias rotator tidak boleh dipakai di kendaraan dengan pelat nomor hitam. Pemakaian perangkat ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam situs NTMC menjelaskan kepada wartawan pada Rabu (24/3) bahwa penggunaan rotator di antaranya dilakukan oleh petugas kebersihan dan petugas perbaikan jalan tol yang menggunakan warna kuning.

Sedangkan kendaraan dinas Polri disebut memakai sirene warna biru. Menurut kepolisian jika ada kendaraan sipil yang menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

"Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas," ujar Sambodo.

Penilangan atas penyalahgunaan rotator juga berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia seperti RFS, RFD, atau RFL. Menurut Sambodo kendaraan seperti ini tidak istimewa di jalan dan dapat ditindak kepolisian jika melanggar aturan lalu lintas.

Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 59 tertulis lampu rotator terdiri dari tiga warna, yakni merah, biru, dan kuning. Rotator merah dan biru berfungsi sebagai tanda kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, sedangkan kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan.

Rotator biru dan sirene digunakan untuk kendaraan kepolisian, merah buat kendaraan TNI, pengawal tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue hingga mobil jenazah.

Sedangkan rotator kuning tanpa sirene dipakai kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan fasilitas umum, menderek kendaraan serta angkutan barang khusus.

Pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan pemakaian rotator dan sirene dapat dijerat Pasal 287 ayat (4) yo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134. Hukumannya pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Tidak ada komentar:
Write komentar