Sabtu, 24 Agustus 2019

Honda Belum Tahu Isi Perpres Kendaraan Listrik


ONEBET TECH  - Produsen sepeda motor terbesar di dalam negeri, Astra Honda Motor (AHM), mengaku belum mendapatkan detail peraturan presiden (perpres) terkait pengembangan kendaraan bermotor listrik yang dikabarkan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).Agen Domino 99 Terpercaya

"Kami masih pelajari, terus terang kami belum baca belum terima aturan detailnya seperti apa," ujar Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya saat ditemui di Bali, Kamis (8/8).

Sebelumnya di area Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, Jokowi mengatakan telah memberi teken pada perpres itu pada Senin (5/8). Kata Jokowi, perpres itu merupakan wujud keinginan pemerintah yang mau mendorong industri otomotif membangun industri mobil listrik di dalam negeri.

Thomas bilang pihaknya sudah pernah melihat draf perpres, namun belum pernah menerima salinan resmi perpres yang sudah ditandatangani.

"Kami melihat lagilah perpres-nya seperti apa. Belum bisa komentar saat ini. Tapi sebenarnya semua yang dikeluarkan pemerintah pasti sudah banyak pertimbangan. Tujuannya baik. Kami percaya itu saja. Kami pelajari dulu, belum bisa komentar," kata Thomas.

PCX Electric

AHM telah start elektrifikasi produk dimulai dari pengenalan PCX Hybrid pada April 2018. Skutik dengan sistem kerja baterai dan motor assist untuk membantu mesin konvensional ini dijual Rp40,3 juta, lebih mahal Rp12,5 juta ketimbang basis desainnya yaitu PCX 150.

Setelah PCX Hybrid, AHM juga sudah memperkenalkan motor listrik murni PCX Electric pada Januari 2019. Beda dari PCX Hybrid yang dijual ke publik, motor ini cuma disewakan ke pihak tertentu.

Menurut Thomas belum bisa dipastikan apakah perpres kendaraan bermotor listrik bisa bikin PCX Electric jadi dijual untuk umum. Lagi-lagi dia beralasan pihaknya belum melihat isi perpres.

"Kami masih pelajari perkembangannya seperti apa, karena itu tadi enggak cuma masalah regulasi, insentif, tetapi juga perilaku konsumennya seperti apa," kata Thomas.

"Kemudian infrastruktur yang dibutuhkan seperti apa. Jadi semua ekosistemnya mesti kita lihat, termasuk juga apakah limbah baterai, manajemen limbah baterainya sudah dipersiapkan atau belum. Jadi enggak bisa cuma ngomong regulasi atau insentif. Ada 4 - 5 hal lainnya yang mesti kita lihat," jelas Thomas lagi.

Tidak ada komentar:
Write komentar