Jumat, 25 Oktober 2019

Aturan Pengadaan Mesin Blokir IMEI Operator Baru Akan Dibahas


ONEBET TECH - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pembahasan tentang pengadaan alat pemblokiran IMEI akan dibahas pada enam bulan mendatang. Alat ini disebut sebagai Equipment Identity Register (EIR) yang akan ditempatkan di tiap operator telekomunikasi.Agen Domino 99 Terpercaya

Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail menyebut aturan soal pengadaan alat blokir di operator ini memang belum dibahas di aturan IMEI yang sudah ditandatangani. Sehingga, belum ada ketentuan yang jelas apakah EIR merupakan investasi operator atau disediakan oleh pemerintah.

"Itu bagian dari teknikal yang akan kami diskusikan selama enam bulan ini dengan operator. Kita buat supaya juga tidak terlalu membebani teman-teman operator. Solusinya kita diskusikan dengan teman-teman Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)," ujar Ismail saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (21/10).

Lebih lanjut, Ismail juga mengatakan EIR hanya salah satu solusi dari sekian banyak solusi untuk menegakkan aturan IMEI. Ismail mengatakan solusi-solusi ini akan dibicarakan mulai minggu depan.

"EIR itu bukan tujuan. EIR hanya salah satu metode. Jadi kita bisa pilih berbagai macam metode yang penting tujuannya tercapai. metode terbuka pilihan-pilihan itu," kata Ismail.

Ismail mengatakan dalam waktu enam bulan, Kemenkominfo bersama para pemangku kebijakan akan membicarakan terkait opsi-opsi untuk menegakkan aturan IMEI. Opsi-opsi tersebut juga akan dibicarakan dengan ATSI agar tidak membebani operator

"Ya itu opsi yang penting enam bulan implementasi. Sekarang kami kembalikan ke teman-teman ATSI silakan ajukan model SOP yang terbaik untuk menghentikan ponsel ilegal," katanya.

ATSI meminta agar investasi sistem pendeteksi IMEI palsu EIR (Equipment Identity Register) tidak dibebankan kepada operator seluler, tetapi dari pemerintah.

Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah mengungkap inisiatif ini bukan kewajiban dalam lisensi operator seluler.

Regulasi IMEI akan berlaku enam bulan lagi setelah aturan itu resmi ditandatangani hari ini (18/10). Penandatanganan aturan IMEI dilakukan oleh tiga kementerian dan bakal berlaku pada April 2020.

Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Tidak ada komentar:
Write komentar