Selasa, 07 April 2020

Perangi Covid-19 Paksa Jokowi Tambah Pembiayaan APBN Rp 853 T


OneTekno - Pemerintah telah menyusun APBN 2020 terbaru di tengah wabah covid-19 atau virus corona. Pembiayaan utang di tahun ini membengkak menjadi Rp 852,9 triliun. Dari sebelumnya hanya Rp 307,2 triliun.

Untuk diketahui, pembiayaan utang ini dilakukan untuk menutup total defisit pada 2020. Defisit tahun ini menjadi Rp 852,9 triliun atau mengalami kenaikan Rp 545,7 triliun dari prognosa sebelumnya.

Dalam Dokumen yang disampaikan Pemerintah ke DPR seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (6/4/2020) tercatat defisit APBN akan mencapai 5,07% dari PDB atau nominalnya mencapai Rp 852,9 triliun sebelumnya defisit hanya Rp 307,2 triliun ditargetkan di APBN 2020 (Sebelum Pandemi Covid-19)


Lalu dari mana sumber dananya?

Pemerintah menargetkan penerbitan SBN [Surat Berharga Negara] yang lebih tinggi tahun ini. Atau naik Rp 160,2 triliun dari target APBN. Sehingga total penerbitan SBN mencapai Rp 549,6 triliun.

Adapun pemerintah juga menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp 5,7 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp 1,3 triliun.

Serta, tidak lupa menerbitkan bond atau surat utang baru atau Pandemic Bond. Nilainya mencapai Rp 449,9 triliiun.

Untuk diketahui, pandemic covid-19 ini telah mencederai ekonomi Indonesia. Untuk itu dikeluarkanlah Perppu.

Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 resmi diteken. Namanya sangat panjang untuk produk setingkat UU, yakni 'Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019' dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan."

Perppu inilah yang menjadi landasan kebijakan helikopter uang di Indonesia.

Ini menjadi yang pertama diterapkan dalam sejarah Republik Indonesia, karena untuk pertama kali juga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal melewati angka 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), menganulir ketentuan UU tentang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.

Tidak ada komentar:
Write komentar